OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZIS DI INDONESIA MELALUI PENERAPAN DATA TERPADU
Dalam laporannya yang berjudul “Is a Global Recession Imminent?”, bank dunia memperkirakan kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023. Perkiraan tersebut, rasanya semakin nyata dengan beberapa kondisi yang telah terjadi, seperti kenaikan suku bunga acuan yang dilakukan bank sentral secara agresif di berbagai negara dalam upaya mengendalikan laju inflasi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2023, inflasi Indonesia mencapai 5,28% . meski menurun dibanding Desember 2022, inflasi awal tahun ini masih sangat tinggi dibanding tahun 2020-2021. Angkanya juga masih sangat jauh dari target Bank Indonesia (BI), yang menekan laju inflasi ke kisaran 3±1% pada semester I 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ancaman resesi pada 2023 dan pelemahan ekonomi global kemungkinan akan berdampak pada gangguan disrupsi rantai pasok global yang khususnya dapat berdampak pada ekonomi domestik. Selain tantangan geopolitik dan resesi ekonomi tersebut, dunia juga menghadapi tantangan perubahan iklim, dengan implikasi parah bagi keuangan publik, ekonomi, dan kesejahteraan manusia. Dalam ancaman resesi ekonomi ini, zakat dapat berperan dalam memitigasi jenis resesi yang terjadi. ZIS memiliki konsep sebagai sarana ibadah yang juga berdimensi sosial dan digunakan untuk mendistribusikan kekayaan di masyarakat. Dengan adanya ZIS, kekayaan orang-orang yang kelebihan (Muzaki) disalurkan ke pihak yang kekurangan, sehingga tercapailah tujuan saling menguntungkan dalam bentuk kemakmuran ekonomi dan pengurangan jumlah pemborosan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkirakan potensi zakat di Indonesia sebesar Rp327 triliun. Adapun hasil pengumpulan zakat nasional pada tahun 2022 hanya sebesar Rp26 triliun, masih sangat jauh dari potensi yang telah diperkirakan. Sehingga ini menjadi PR besar bersama dalam mewujudkan capaian potensi yang diharapkan, khususnya bagi lembaga amil yang menjadi pengelola zakat. Oleh sebab itu, penulis memiliki sebuah gagasan untuk mengoptimalkan fungsi lembaga amil untuk menghadapi ancaman inflasi 2023 dan untuk membangun negara Indonesia. Gagasan tersebut berjudul “Optimalisasi Pengelolaan Zis (Zakat, Infaq Dan Shadaqah) Di Indonesia Melalui Penerapan Data Terpadu”. Harapannya, esai ini akan mampu memberikan jawaban atau solusi atas tantangan yang akan dihadapi oleh perekonomian Indonesia. Dengan adanya berbagai gagasan berbagai orang, salah satunya esai ini semoga bisa menjadikan perekonomian Indonesia lebih berdaya.
Penerapan Data Terpadu dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia Kemajuan teknologi informasi memberikan ruang untuk berbagai inovasi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Salah satunya adalah teknologi data terpadu berbasis internet. Dengan kata lain, untuk mengintegrasikan berbagai data yang disinkronkan secara kolektif dan melakukan manajemen yang sistematis (Maryanto, 2017). Basis Data Terpadu adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia (Permensos 10 Tahun 2016 Pasal 1).
Sumber utama BDT adalah hasil kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial yang dilaksanakan oleh BPS (PBDT, 2015). Adapun untuk data terpadu pada pengelolaan zakat akan menghimpun data seluruh Lembaga pengelola zakat yang ada. Baik data muzaki, mustahik, dana zakat serta program pengelolaan yang ada (Mayyadah, 2019). Dengan menerapkan sistem ini, setiap lembaga pengelola zakat akan memiliki data yang seragam dan pengelolaan yang seirama. Sehingga ada beberapa kemajuan signifikan dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Adapun implementasi penerapan data terpadu pada pengelolaan zakat adalah sebagai berikut:
- Dengan menerapkan sistem ini, pengelolaan zakat tidak hanya dapat disinkronkan antar lembaga administratif, tetapi juga dapat diintegrasikan ke dalam program bantuan sosial pemerintah. Sehingga penyaluran zakat sampai kepada yang pihak benar-benar membutuhkan. Dan untuk mencapai tujuan tersebut memanglah sangat membutuhkan usaha lebih. Oleh karena itu, implementasi ini membutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan yaitu pihak, instansi dan otoritas dalam menjalankannya.
- Setiap lembaga menerapkan program yang sama dalam mengelola zakat. Program yang dimaksud adalah program secara umum, yaitu menetapkan kaum fakir dan miskin sebagai prioritas dan menyalurkan dana zakat tersebut kepada mustahik secepatnya. Karena dana zakat tidak seperti wakaf yang harus diproduktifkan terlebih dahulu, namun harus diserahkan sesegera mungkin kepada orang-orang yang berhak.
- Menetapkan sistem pemantauan dan pengawasan yang ketat untuk semua lembaga administrasi zakat. Sebab data terpadu menjadikan seluruh lalu lintas dana yang masuk maupun keluar dari suatu lembaga pengelola zakat dapat dipantau dengan mudah. Sehingga apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyelewengan, pihak berwenang dapat mengambil tindakandengan cepat dan terukur.
Kesimpulan
Penerapan data terpadu untuk pengelolaan zakat di Indonesia akan membawa banyak maslahat. Integrasi pengelolaan zakat melalui data terpadu merupakan langkah yang menjanjikan dalam menerapkan konsep ideal pengelolaan zakat di Indonesia. Melalui penerapannya, pengelolaan zakat akan lebih efektif dan mengambil peran signifikan dalam mengentaskan kesenjangan sosial dan ancaman resesi. Negara akan makmur dan berdaya saing di kancah ekonomi global. Oleh sebab itu, diperlukan dukungan yang masif dan berkelanjutan demi terealisasinya sistem ini di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan efektivitas pengelolaan zakat yang tepat sasaran, diperlukan kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah sebagai pemangku kekuasaan dapat membuat kebijakan yang menaungi integrasi pengelolaan zakat. Di samping itu, seluruh lembaga pengelola zakat diharapkan memiliki keterbukaan informasi dalam mengelola zakat dan semangat gotong-royong dengan niat mengharap dan mencari rida Allah SWT melalui pengelolaan zakat yang efektif.
Leave a comment